Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim

Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap "pikir-pikir" selama waktu tujuh hari menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata yang digelar pada Rabu 7 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi Penuntut Umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.", jelas tim Penuntut Umum Bagus Kusuma.

Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

1. Perbedaan Pasal Dakwaan dan Putusan

Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Penuntut Umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2. Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

2. Pertimbangan Mengenai Uang Pengganti

Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.

3. Sikap Penuntut Umum

Atas putusan yang tidak memenuhi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum akan menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," ujar tim Penuntut Umum Bagus Kusuma.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan